IPAL DOMESTIK
Pengolahan Air Limbah Domestik
Bangunan rumah tinggal dan bangunan non rumah tinggal wajib mengelola air limbah domestik sebelum dibuang ke saluran umum/drainase kota. Perencanaan instalasi air limbah domestik yang merupakan utilitas lingkungan atau bangunan merupakan persyaratan dalam proses penerbitan
– Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT),
– Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB),
– Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),
dan Terbangunnya instalasi air limbah domestic merupakan persyaratan dalam proses penerbitan
– Surat Ijin Pengunaan Bangunan (IPB) dan
– Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB),
serta perijinan operasional dari instansi yang berwenang terkait dengan operasional dimaksud.
Persyaratan Teknis Pengolahan Air Limbah Domestik :
• Perancangan instalasi pengolahan air limbah domestik didasarkan pada besaran populasi penghuni bangunan dan jenis peruntukan bangunan lihat tabel :
Teknis pengaturan pengolahan air limbah domestik meliputi sistem pengolahan air limbah secara biologis, baik proses biomasa tersuspensi maupun proses biomasa melekat.
Persyaratan Teknis Pengolahan Air Limbah Domestik
• Pengolahan air limbah domestik meliputi jenis pengolahan individual, semi komunal dan komunal di kawasan pembangunan baru, kawasan perbaikan lingkungan, kawasan pemugaran dan kawasan peremajaan.
• Pengolahan air limbah harus memenuhi ketentuan tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dan mengacu pada Pedoman Umum tentang sistem pengolahan air limbah domestik.
• Air Limbah yang akan dibuang ke saluran umum kota wajib memenuhi ketentuan tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
Persyaratan Teknis Pengolahan Air Limbah Domestik
• Pengolahan air limbah domestik meliputi jenis pengolahan individual, semi komunal dan komunal di kawasan pembangunan baru, kawasan perbaikan lingkungan, kawasan pemugaran dan kawasan peremajaan.
• Pengolahan air limbah harus memenuhi ketentuan tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dan mengacu pada Pedoman Umum tentang sistem pengolahan air limbah domestik.
• Air Limbah yang akan dibuang ke saluran umum kota wajib memenuhi ketentuan tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
Kami menjamin dan memberikan Garansi baku mutu limbah cair Domestik, limbah cair Organik, limbah cair komersil, limbah cair industri, limbah cair komunal menjadi jaminan dari produk kami, berdasarkan PERGUB NO. 122 TAHUN 2015 atau PERMENLH NO.68 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dan PERGUB NO. 69 TAHUN 2013 Baku Mutu Air Limbah bagi kegiatan dan usaha .
IPAL MEDIS
TEKNOLOGI PENGOLAHAN AIR LIMBAH
FASILITAS LAYANAN KESEHATAN
Masalah Air Limbah Layanan Kesehatan
Air Limbah yang berasal dari unit layanan kesehatan misalnya air limbah Rumah sakit, puskesmas, Laboratorium Medis, Rumah Bersalin, Klinik Kesehatan dan lainnya merupakan salah satu sumber pencemaran air yang sangat potensial. Hal ini disebabkan karena air limbah Rumah sakit mengandung senyawa organic yang cukup tinggi juga kemungkinan mengandung senyawa-senyawa kimia lain serta mikro-organisme patongen yang dapat menyebabkan penyakit tehadap masyarakat di sekitarnya. Selain itu air limbah yang dihasilkan dari kegiatan laboratorium media kemungkinan mengandung senyawa organic ( lemak, Karbohidrat dan protein ), senyawa amoniak, padatan tersuspensi, logam berat serta mikro organisme pathogen.
Jumlah rumah sakit di Indonesia lebih dari 1500 terdiri dari rumah sakit pemerintah maupun swasta dengan berbagai kelas. Dari jumlah tersebut masih banyak mengelola air limbahnya dengan baik. Fasilitas layanan kesehatan yang lain yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia adalah puskesmas. Berdasarkan data Depkes RI jumlah puskesmas di Indonesia tahun 2010 sebesar 8652 unit dan sebagian besar masih belum dilengkapi dengan unit pengolahan air limbah. Oleh karena potensi dampak air limbah yang berasal fasilitas layanan kesehatan terhadap kesehatan masyarakat sangat besar, maka seluruh unit fasilitas layanan kesehatan diharuskan mengolah air limbahnya sampai memenuhi persyaratan standar yang berlaku.
Berdasarkan keputusan Mentreri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : Kep-58/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan Rumah Sakit, maka setiap rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan harus mengolah air limbah sampai standar baku mutu yang diijinkan. Dengan demilian maka kebutuhan akan teknologi pengolahan air limbah rumah sakit khususnya yang murah dan hasilnya baik perlu dikembangkan. Hal ini mengingat bahwa kendala yang paling banyak dijumpai yakni teknologi yang ada saat ini masih cukup mahal, sedangkan di lain pihak dana yang tersedia untuk membangun unit alat pengolah air limbah tersebut sangat terbatas sekali.
Rumah sakit atau layanan kesehatan dengan kapasitas yang besar umumnya mampu membangun unit alat pengolah air limbahnya sendiri karena mereka mempunyai dana yang cukup. Tetapi untuk rumah sakit tipe kecil sampai dengan tipe sedang misalnya puskesmas, rumah bersalin, klinik umum serta laboratorium kesehatan dan lainnya, umumnya sampai saat ini masih membuang air limbahnya ke saluran umum tanpa pengolahan sama sekali.
Untuk mengatasi hal tersebut maka perlu dikembangkan teknologi pengolahan air limbah rumah sakit atau layanan kesehatan yang murah, mudah dan rendah biaya operasinya, khususnya untuk rumah sakit dengan kapasitas kecil sampai sedang. Pengolahan air limbah rumah sakit dengan kapasitas yang besar, umumnya menggunakan
teknlogi pengolahan air limbah “Lumpur Aktif” atau Activated Sludge Process, tetapi untuk kapasitas kecil cara tersebut kurang ekonmis karena biaya operasinya cukup besar. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dikembangkan teknologi teknologi pengolahan air limbah rumah sakit atau layanan kesehatan skala kecil yang murah, sederhana serta perawatannya mudah. Salah satu alternatif teknologi adalah pengolahan air limbah rumah sakit atau layanan kesehatan dengan proses biofilter anaerob-aerob.
SISTEM PENGOLAHAN
Pengolahan Air Limbah Layanan Kesehatan yang Mengandung Logam Berat
Air limbah yang berasal daril fasilitas layanan kesehatan dengan sekala kecil lainnya seperti, laboratorium medis, dan lainnya, selain mengadung senyawa polutan organik (lemak, karbohidrat dan protein), senyawa amoniak, padatan tersuspensi, kemungkinan juga mengandung logam berat serta mikroorganisme patogen. Oleh karena itu air limbah dari hasil kegiatan tersebut harus diolah secara khusus.
Salah satu alternatif proses pengolahan air limbah yang berasal fasilitas layanan kesehatan skala kecil yang mengandung logam berat adalah pengolahan air limbah dengan proses biofilter, filter multi media dan filter penukar ion. Pengolahan air limbah dilakukan dengan menggunakan proses biofilter anaerob-aerob, dilajutkan dengan proses filtrasi menggunakan media pasir silika, mangan zeolit dan karbon aktif (filter multi media), selanjutnya diproses dengan filter penukar.
Air hasil olahan reaktor biofilter dilairkan ke bak penampung antara, selanjutnya dipompa ke unit filter multimedia yang berfngsi untuk menghilangkan padatan tersuspensi (TSS), zat besi dan mangan serta untuk menghilangkan bau. Selanjutnya air dari filter multi media dialirkan ke filter penukar ion untuk menghilangkan logam berat yang ada di dalam air limbah dan akhirnya air olahan sudah dapat dibaung ke saluran umum.
FASILITAS LAYANAN KESEHATAN
Masalah Air Limbah Layanan Kesehatan
Air Limbah yang berasal dari unit layanan kesehatan misalnya air limbah Rumah sakit, puskesmas, Laboratorium Medis, Rumah Bersalin, Klinik Kesehatan dan lainnya merupakan salah satu sumber pencemaran air yang sangat potensial. Hal ini disebabkan karena air limbah Rumah sakit mengandung senyawa organic yang cukup tinggi juga kemungkinan mengandung senyawa-senyawa kimia lain serta mikro-organisme patongen yang dapat menyebabkan penyakit tehadap masyarakat di sekitarnya. Selain itu air limbah yang dihasilkan dari kegiatan laboratorium media kemungkinan mengandung senyawa organic ( lemak, Karbohidrat dan protein ), senyawa amoniak, padatan tersuspensi, logam berat serta mikro organisme pathogen.
Jumlah rumah sakit di Indonesia lebih dari 1500 terdiri dari rumah sakit pemerintah maupun swasta dengan berbagai kelas. Dari jumlah tersebut masih banyak mengelola air limbahnya dengan baik. Fasilitas layanan kesehatan yang lain yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia adalah puskesmas. Berdasarkan data Depkes RI jumlah puskesmas di Indonesia tahun 2010 sebesar 8652 unit dan sebagian besar masih belum dilengkapi dengan unit pengolahan air limbah. Oleh karena potensi dampak air limbah yang berasal fasilitas layanan kesehatan terhadap kesehatan masyarakat sangat besar, maka seluruh unit fasilitas layanan kesehatan diharuskan mengolah air limbahnya sampai memenuhi persyaratan standar yang berlaku.
Berdasarkan keputusan Mentreri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : Kep-58/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan Rumah Sakit, maka setiap rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan harus mengolah air limbah sampai standar baku mutu yang diijinkan. Dengan demilian maka kebutuhan akan teknologi pengolahan air limbah rumah sakit khususnya yang murah dan hasilnya baik perlu dikembangkan. Hal ini mengingat bahwa kendala yang paling banyak dijumpai yakni teknologi yang ada saat ini masih cukup mahal, sedangkan di lain pihak dana yang tersedia untuk membangun unit alat pengolah air limbah tersebut sangat terbatas sekali.
Rumah sakit atau layanan kesehatan dengan kapasitas yang besar umumnya mampu membangun unit alat pengolah air limbahnya sendiri karena mereka mempunyai dana yang cukup. Tetapi untuk rumah sakit tipe kecil sampai dengan tipe sedang misalnya puskesmas, rumah bersalin, klinik umum serta laboratorium kesehatan dan lainnya, umumnya sampai saat ini masih membuang air limbahnya ke saluran umum tanpa pengolahan sama sekali.
Untuk mengatasi hal tersebut maka perlu dikembangkan teknologi pengolahan air limbah rumah sakit atau layanan kesehatan yang murah, mudah dan rendah biaya operasinya, khususnya untuk rumah sakit dengan kapasitas kecil sampai sedang. Pengolahan air limbah rumah sakit dengan kapasitas yang besar, umumnya menggunakan
teknlogi pengolahan air limbah “Lumpur Aktif” atau Activated Sludge Process, tetapi untuk kapasitas kecil cara tersebut kurang ekonmis karena biaya operasinya cukup besar. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dikembangkan teknologi teknologi pengolahan air limbah rumah sakit atau layanan kesehatan skala kecil yang murah, sederhana serta perawatannya mudah. Salah satu alternatif teknologi adalah pengolahan air limbah rumah sakit atau layanan kesehatan dengan proses biofilter anaerob-aerob.
SISTEM PENGOLAHAN
Pengolahan Air Limbah Layanan Kesehatan yang Mengandung Logam Berat
Air limbah yang berasal daril fasilitas layanan kesehatan dengan sekala kecil lainnya seperti, laboratorium medis, dan lainnya, selain mengadung senyawa polutan organik (lemak, karbohidrat dan protein), senyawa amoniak, padatan tersuspensi, kemungkinan juga mengandung logam berat serta mikroorganisme patogen. Oleh karena itu air limbah dari hasil kegiatan tersebut harus diolah secara khusus.
Salah satu alternatif proses pengolahan air limbah yang berasal fasilitas layanan kesehatan skala kecil yang mengandung logam berat adalah pengolahan air limbah dengan proses biofilter, filter multi media dan filter penukar ion. Pengolahan air limbah dilakukan dengan menggunakan proses biofilter anaerob-aerob, dilajutkan dengan proses filtrasi menggunakan media pasir silika, mangan zeolit dan karbon aktif (filter multi media), selanjutnya diproses dengan filter penukar.
Air hasil olahan reaktor biofilter dilairkan ke bak penampung antara, selanjutnya dipompa ke unit filter multimedia yang berfngsi untuk menghilangkan padatan tersuspensi (TSS), zat besi dan mangan serta untuk menghilangkan bau. Selanjutnya air dari filter multi media dialirkan ke filter penukar ion untuk menghilangkan logam berat yang ada di dalam air limbah dan akhirnya air olahan sudah dapat dibaung ke saluran umum.
IPAL KOMUNAL
IPAL Komunal Solusi Untuk Masalah Sanitasi
APAKAH IPAL KOMUNAL ITU?
IPAL atau Instalasi Pengolahan Air Limbah adalah sarana untuk mengolah limbah cair (limbah dari WC, dari air cuci/kamar mandi). Yang akrab bagi masyarakat adalah IPAL untuk limbah WC lebih dikenal dengan sebutan septik tank.
IPAL bisa dibangun secara pribadi atau digunakan untuk satu keluarga/bangunan dan dioperasikan sendiri. Bisa juga satu IPAL digunakan bersama-sama atau komunal
Komponen IPAL Komunal terdiri dari unit pengolah limbah, jaringan perpipaan (bak kontrol & lubang perawatan) dan sambungan rumah tangga. Unit pengolah limbah ada yang terletak jauh dari lokasi warga pengguna IPAL Komunal ada juga yang berlokasi di lokasi pemukiman warga.
MENGAPA HARUS ADA IPAL
Selama manusia hidup & beraktivitas, maka akan menghasilkan kotoran/limbah, yaitu:
Air limbah yang seharusnya diolah dulu sebelum dibuang ke sungai atau air tanah meliputi: limbah wc, limbah cuci, dan limbah khusus misalnya industri rumah tangga (tahu, tempe, sablon, dll) atau ternak (sapi, kambing, babi dll).
APA AKIBATNYA BILA TIDAK ADA IPAL
Dampak Dari Segi Kesehatan, Air limbah yang berasal WC mengandung bakteri E.Colli yang menyebabkan penyakit perut seperti typhus, diare, kolera. Bila tidak diolah secara memadai, limbah WC bisa merembes ke dalam sumur (apalagi bila jarak sumur dan septik tank dekat, seperti yang terjadi di daerah padat). Bila air sumur tersebut dimasak, bakteri akan mati – tetapi bakteri tetap dapat menyebar melalui proses cuci piring, mandi, gosok gigi, wudhu yang menggunakan air sumur tanpa dimasak.
Bila limbah dibuang langsung ke sungai, air sungai yang mengandung bakteri akan menyebar lebih luas lagi. Limbah cucian atau limbah industri yang dibuang begitu saja dapat menjadi sarang nyamuk DB, lalat dan lainnya.
Dampak Dari Segi Lingkungan, Jenis limbah tertentu, seperti limbah cuci mengandung bahan kimia deterjen yang dapat mempengaruhi keasaman/pH tanah. Limbah dengan kandungan bahan kimia yang dibuang ke sungai dapat mematikan tumbuhan dan hewan tertentu di sungai. Dalam jangka waktu panjang dapat merusak ekologi sungai secara keseluruhan.
Dampak Dari Segi Estetika, Seperti hal-nya limbah padat, air limbah yang tidak diolah dapat menimbulkan masalah bau dan pemandangan tidak sedap.
BAGAIMANA MENGOLAH LIMBAH
Dulu jumlah penduduk dunia tidak sebanyak sekarang sehingga jarak antar rumah tidak terlalu berdekatan. Begitu pula jarak antara sumur dan WC. Limbah kimia juga nyaris tidak ada. Sehingga air sumur bahkan cukup aman untuk diminum langsung. Saat ini bumi kita sudah tidak mampu lagi mengolah kotoran/limbah yang sudah bermacam jenisnya (terkontaminasi bahan kimia) dan jumlahnya banyak. Diperlukan upaya manusia untuk mengolah air limbah dengan benar sehingga tdak mencemari air tanah dan lingkungan.
Mengolah air limbah bisa dilakukan dengan cara:
Yang tepat guna: hemat biaya, hemat lahan, mudah dioperasikan, hemat perawatan, hasil buangan tidak mencemari lingkungan.
IPAL Komunal seperti itu bisa dibangun jika:
APAKAH IPAL KOMUNAL ITU?
IPAL atau Instalasi Pengolahan Air Limbah adalah sarana untuk mengolah limbah cair (limbah dari WC, dari air cuci/kamar mandi). Yang akrab bagi masyarakat adalah IPAL untuk limbah WC lebih dikenal dengan sebutan septik tank.
IPAL bisa dibangun secara pribadi atau digunakan untuk satu keluarga/bangunan dan dioperasikan sendiri. Bisa juga satu IPAL digunakan bersama-sama atau komunal
Komponen IPAL Komunal terdiri dari unit pengolah limbah, jaringan perpipaan (bak kontrol & lubang perawatan) dan sambungan rumah tangga. Unit pengolah limbah ada yang terletak jauh dari lokasi warga pengguna IPAL Komunal ada juga yang berlokasi di lokasi pemukiman warga.
MENGAPA HARUS ADA IPAL
Selama manusia hidup & beraktivitas, maka akan menghasilkan kotoran/limbah, yaitu:
- Limbah padat atau sampah
- Limbah cair: air limbah dari wc atau kamar mandi & cucian.
Air limbah yang seharusnya diolah dulu sebelum dibuang ke sungai atau air tanah meliputi: limbah wc, limbah cuci, dan limbah khusus misalnya industri rumah tangga (tahu, tempe, sablon, dll) atau ternak (sapi, kambing, babi dll).
APA AKIBATNYA BILA TIDAK ADA IPAL
Dampak Dari Segi Kesehatan, Air limbah yang berasal WC mengandung bakteri E.Colli yang menyebabkan penyakit perut seperti typhus, diare, kolera. Bila tidak diolah secara memadai, limbah WC bisa merembes ke dalam sumur (apalagi bila jarak sumur dan septik tank dekat, seperti yang terjadi di daerah padat). Bila air sumur tersebut dimasak, bakteri akan mati – tetapi bakteri tetap dapat menyebar melalui proses cuci piring, mandi, gosok gigi, wudhu yang menggunakan air sumur tanpa dimasak.
Bila limbah dibuang langsung ke sungai, air sungai yang mengandung bakteri akan menyebar lebih luas lagi. Limbah cucian atau limbah industri yang dibuang begitu saja dapat menjadi sarang nyamuk DB, lalat dan lainnya.
Dampak Dari Segi Lingkungan, Jenis limbah tertentu, seperti limbah cuci mengandung bahan kimia deterjen yang dapat mempengaruhi keasaman/pH tanah. Limbah dengan kandungan bahan kimia yang dibuang ke sungai dapat mematikan tumbuhan dan hewan tertentu di sungai. Dalam jangka waktu panjang dapat merusak ekologi sungai secara keseluruhan.
Dampak Dari Segi Estetika, Seperti hal-nya limbah padat, air limbah yang tidak diolah dapat menimbulkan masalah bau dan pemandangan tidak sedap.
BAGAIMANA MENGOLAH LIMBAH
Dulu jumlah penduduk dunia tidak sebanyak sekarang sehingga jarak antar rumah tidak terlalu berdekatan. Begitu pula jarak antara sumur dan WC. Limbah kimia juga nyaris tidak ada. Sehingga air sumur bahkan cukup aman untuk diminum langsung. Saat ini bumi kita sudah tidak mampu lagi mengolah kotoran/limbah yang sudah bermacam jenisnya (terkontaminasi bahan kimia) dan jumlahnya banyak. Diperlukan upaya manusia untuk mengolah air limbah dengan benar sehingga tdak mencemari air tanah dan lingkungan.
Mengolah air limbah bisa dilakukan dengan cara:
- Sendiri/individual sehingga perlu septik tank sendiri. Konsekuensinya adalah biaya sendiri dan lahan harus luas karena tidak bisa dekat dengan sumur)
- Bersama-sama/komunal. Biaya ditanggung bersama dan lebih ringan, menghemat lahan serta septik tank yang dibangun bersama akan ditanggung bersama untuk pemeliharaan ataupun jika ada kerusakan
Yang tepat guna: hemat biaya, hemat lahan, mudah dioperasikan, hemat perawatan, hasil buangan tidak mencemari lingkungan.
IPAL Komunal seperti itu bisa dibangun jika:
- Ada kebutuhan masyarakat
- Ada kemauan serta komitmen untuk membangun & merawat IPAL (kemauan seperti butuh IPAL karena ingin lingkungan sekitar sehat serta adanya komitmen untuk biaya/tenaga ketika membangun dan merawat IPAL yang telah di bangun)
- Ada pihak luar yang memberikan dukungan. Dalam hal ini pemerintah memberikan dukungan moral serta dana. Sementara dari lembaga swadaya masyarakat bisa memberikan dukungan teknis, dukungan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dimulai dari tahap perencanaan, pembiayaan, pembangunan, operasi serta perawatan
- Ada persetujuan & komitmen masyarakat untuk membangun IPAL Komunal dan menanggung konsekuensi biaya & perawatan
- Survey teknis dan survey sosial
- Sosialisasi kepada warga antara lain untuk memilih jenis IPAL Komunal yang akan dibangun
- Membangun konstruksi IPAL
- Pelatihan untuk perawatan IPAL
- IPAL siap dioperasikan
IPAL INDUSTRI
SEKTOR industri merupakan sektor yang seringkali dijadikan acuan tolak ukur kemajuan suatu negara. Salah satu industri yang sedang pesat perkembangannya adalah industri pengolahan rumput laut. Industri rumput laut merupakan suatu industri yang memproses bahan baku rumput laut menjadi suatu makanan atau minuman, dan juga menghasilkan limbah yang disebabkan pencucian rumput laut karena dicuci dengan menggunakan air dan bahan - bahan kimia seperti NaOH, H2O2, KOH, KCl.(Sedayu et.al, 2007). Berdasarkan UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap industri maupun instansi/ badan usaha harus ber tanggung jawab terhadap pengelolaan limbah yang dihasilkan
dari kegiatannya. Pengelolaan limbah dapat dilakukan dengan membangun suatu IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang efektif dengan menyesuaikan pada karakteristik limbah dan beban pencemar.
Oleh karena itu akan dilakukan perencanaan desain IPAL untuk industri yang sesuai dengan kriteria desain dengan tidak mengabaikan karakteristik limbah dan beban pencemar yang terdapat pada air limbah.
Perencanaan melingkupi observasi lapangan terkait karakteristik dan pola timbulan air limbah, hingga perhitungan Detail Engineering Design(DED) serta Bill of Quantity (BOQ) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari masing- masing unit IPAL yang digunakan.
dari kegiatannya. Pengelolaan limbah dapat dilakukan dengan membangun suatu IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang efektif dengan menyesuaikan pada karakteristik limbah dan beban pencemar.
Oleh karena itu akan dilakukan perencanaan desain IPAL untuk industri yang sesuai dengan kriteria desain dengan tidak mengabaikan karakteristik limbah dan beban pencemar yang terdapat pada air limbah.
Perencanaan melingkupi observasi lapangan terkait karakteristik dan pola timbulan air limbah, hingga perhitungan Detail Engineering Design(DED) serta Bill of Quantity (BOQ) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari masing- masing unit IPAL yang digunakan.
IPAL KOMERSIL
Keberadaan pusat perbelanjaan seperti mall, supermarket, juga gedung yang di peruntukan untuk hotel, perkantoran, rukan di beberapa kota besar di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya, di seluruh pulau di indonesia terutama pusat daerah tingkat provinsi. Banyaknya pusat perbelanjaan dan komersil turut meningkatkan jumlah limbah cair yang dihasilkan setiap harinya. Limbah cair pusat perbelanjaan dan komersil termasuk limbah domestik yang berasal dari kegiatan mandi cuci kakus (MCK) dan food court. Limbah ini dapat mencemari lingkungan apabila tidak dilakukan suatu pengolahan terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan. Pengolahan limbah cair dari pusat perbelanjaan dan komersil dapat dilakukan dengan membangun suatu instalasi pengolahan air limbah (IPAL) setempat di dalam suatu gedung. IPAL komersil pada pusat perbelanjaan ini digunakan untuk mengolah limbah cair dari toilet, cooling water, dan food court. IPAL tersebut terdiri dari unit sump pit, bak ekualisasi, bak aerasi, sand filter, dan carbon filter (Yekti, 2016).
IPAL ORGANIK
InstaIasi Pengolahan Air Limbah Organik – IPAL Limbah Organik, Berdasarkan UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap industri maupun instansi/ badan usaha seperti (Kantin, Kafe, Restoran, Foodcourt, Bakery, Supermarket, Pasar, RPH, Peternakan) harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatannya.
IPAL organik atau Instalasi Pengolahan Air Limbah Organik adalah sistem pengolahan limbah hasil buangan industri berbahan organik, dalam hal ini kebanyakan adalah sistem pengolahan air kotor selain dari limbah tinja dari domestik.
Sumber sumber limbah organik :
1.Limbah Restoran ( makanan, Minyak, dan sisa makanan lainnya )
2.Limbah pabrik makanan, Minuman
3.Limbah pakan sisa makan ternak
3.Limbah pasar ( Potong hewan dan limbah organik sisa makanan ataupun sayuran ).
Maka setiap industri maupun instansi/ badan usaha harus ber tanggung jawab terhadap pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatannya. Pengelolaan limbah dapat dilakukan dengan membangun suatu IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang efektif dengan menyesuaikan pada karakteristik limbah dan beban pencemar. Dengan adanya Ipal Organik yang mampu mengolah limbah menjadi air buangan yang ramah lingkunang yang tidak mencemari lingkungan sekitar.